
Meski telah dituntut hukuman 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp 3,115 triliun, terdakwa kasus Bank Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi belum diketahui keberadaannya. Jaksa wajib menangkap keduanya.
25 Nov, 2010 enclosure:
image/jpg --
Source:
http://www.detiknews.com/read/2010/11/25/093250/1501923/10/jaksa-wajib-tangkap-hesham-dan-rafat~
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
No comments:
Post a Comment